News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Tiga Anak Ini Kepergok Simpan Dua Ons Ganja di Celana Dalam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Karena ingin jumpa dan memenuhi permintaan temannya yang berstatus narapidana (napi), Efriani (40), warga Lambada, Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, nekat menyembunyikan 2 ons ganja kering di celana dalam (CD)-nya saat berkunjung ke Rutan Jantho, Selasa (8/12/2015) pukul 11.00 WIB.

Tapi nahas bagi janda tiga anak ini, ia ditangkap sipir karena ketahuan membawa ganja ke rutan, lalu diserahkan ke Polres Aceh Besar.

Wanita Lambada ini terbilang nekat. Ia sembunyikan 2 ons ganja yang dibungkus plastik kresek warna putih di dalam CD-nya dengan iming-iming akan diberi uang Rp 100.000 jika berhasil memasok ganja ke rutan.

Mengira sipir pria tak akan berani memeriksa sampai ke zona sensitif tersebut, Efriani pun bertamu seperti orang kebanyakan. Ia tak terlihat gelisah.

Tapi saat Komandan Penjagaan Pintu Utama (P2U) Rutan Jantho, Fery Irawan menugaskan perawat rutan bernama Fitri Siningsis untuk menggeledahnya, mendadak Efriani minta izin ke toilet dengan alasan hendak pipis.

"Tingkahnya itu membuat perawat curiga, sehingga langsung digeledah. Di celana dalamnya ditemukan ganja yang seolah-olah adalah pembalut wanita. Setelah ditimbang, ganja tersebut beratnya 2 ons," kata Kepala Rutan Jantho, Drs Said Mahdar SH kepada Serambinews.com, Selasa malam.

Dari ruang penggeledahan, Efriani dibawa ke ruang kerja Karutan Jantho. Di tempat ini ia diinterogasi dan mengaku bahwa ganja tersebut dia bawa atas permintaan M Nur, teman prianya yang berstatus napi narkoba di Rutan Jantho.

M Nur kemudian dipanggil dari sel dan didudukkan berdampingan dengan Efriani di ruang kerja Karutan. Ia mengaku mengorder ganja dengan iming-iming uang Rp 100.000.

M Nur sendiri baru setahun menjalani masa hukuman dari sembilan tahun vonis hakim atas kesalahannya mengedarkan narkoba.

Karutan Jantho langsung menghubungi pihak Polres Aceh Besar untuk menjemput Efriani. Selasa siang tersangka langsung dibawa dan ditahan di sel Polres Aceh Besar di kota Jantho.

Sedangkan M Nur dikembalikan ke selnya dan belum diproses untuk kasus terbaru ini.

"Ia masih berstatus saksi dalam kasus yang melibatkan Efriani ini. Proses lanjutannya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak polres," kata Said. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini