Laporan Wartaean Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Apotek-apotek nakal yang masih memperjualbelikan obat-obatan yang dilarang diperdagangkan secara umum akan menerima tindakan keras Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief, mengatakan masih ada apotek menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G yang dilarang diperjualbelikan secara umum seperti obat penenang, xanax, pirex, dan lain-lain.
"Kita pasti akan tindak tegas jika memang masih ada apotek nakal yang menjual obat-obatan yang dilarang diperdagangkan secara umum ini," ungkap Rachmat, Kamis (10/12/2015).
Dinas Kesehatan Sulsel tak segan memberi sanksi kepada apotek nakal berupa pencabutan izin. "Atau menutup apotek tersebut," tegas Rachmat.
Rachmat berharap para apoteker khususnya di Makassar bisa bekerja baik sesuai prosuder. "Kita berharap apoteker dapat bekerja profesional sesuai protap apotek," tambah dia.