Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma Rahmaā€ˇ terbukti bersalah membunuh Supervisor PT Pertamina Depot Kabil, Kepulauan Riau, Tengku Edy Juanda.
Ketua majelis hakim, Budiman Sitorus menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada keduanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/12/2015).
Kedua terdakwa secara sadis membunuh Tengku, berdasar bekas luka di tubuh korban yang mulut dan hidungnya dibekap hingga kehabisan napas.
"Tindakan yang dilakukan kedua terdakwa tidak manusiawi dan mengguncang kedamaian rumah tangga korban. Selain itu mengganggu dan mengancam rasa keamanan masyarakat," kata hakim anggota Alfian.
Perbuatan kedua terdakwa sama sekali tidak memiliki hal yang meringankan hukuman, padahal dalam nota pembelaan mereka, kuasa hukum sudah meminta keringanan kepada hakim.
Kedua pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim, begitu juga jaksa yang diwakili Bani Imanuel Ginting.
"Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari untuk memikirkannya. Lebih dari itu, putusan secara langsung akan berlaku dan berkekuatan hukum tetap," kata Budiman.
Raja Azmah, istri Tengku Edy Juanda, tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang hanya mengganjar kedua terdakwa penjara seumur hidup.
"Keluarga belum puas. Seharusnya dihukum mati, tapi masih seumur hidup pula," kata Raja Azmah.
Keluarga, kata Raja Azmah, meyakini ada oknum lain di balik pembunuhan terhadap suaminya itu sesuai keterangan terdakwa bahwa seorang lelaki tegap mengaku keluarga Yufrizaldi.
Pria tegap itu datang sambil membawa seorang wanita dan soerang anak kecil yang mengaku sebagai anggota intelijen di Polda Kepri.
"Kalau memang polisi, kenapa terdakwa tidak mengakui siapa dalang di balik semua ini? Kenapa malah takut?" sambung Raja Azmah.