Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 13 warga negara Malaysia dan seorang warga negara Filipina menjadi tersangka penipuan dan penyalahgunaan izin visa selama di Medan.
Petugas Imigrasi Kelas I Medan menangkap mereka di Yuki Simpang Raya, Medan, Sumatera Utara dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kanwil Sumut, M Diah, menjelaskan 14 warga asing tersebut diduga melakukan penipuan untuk sejumlah produk.
"Berdasarkan informasi tim pengawasan orang asing pada Kamis (10/12/2015) ditemukan sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina di Hotel Garuda Plaza, diduga menyalahgunakan visa tinggalnya," kata Diah kepada www.tribun-medan.com, Jumat (11/12/2015).
Seluruh WNA yang ditangkap melanggar pasal 121 Undang-Undang Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal singkat dan mereka ditangkap berdasar hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.
"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah detensi imigrasi (rudenim) Kelas I Medan oleh pihak keimigrasian untuk diproses secara hukum," sambung Diah.