TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Setelah buron selama lebih dua minggu, akhirnya jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Barat kembali meringkus Revo Wihardo (28).
Revo adalah satu dari tiga pelaku pencuri ratusan sparepart sepeda motor di dalam mobil Daihatsu Luxio BE 2764 RA milik Hadimas Sudibyo (45) warga Jalan Surip Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.
Revo warga Jalan Alipatan Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara itu, diringkus polisi ketika tengah santai di kawasan simpang empat SMP Muhammadiyah, Rabu (9/12/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas berhasil meringkus Revo setelah mendapat pengakuan Parlan Nova Aliansyah (25), pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap jika melakukan aksi pencurian dibantu Revo dan satu rekan lainnya yang masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Revo yang sudah malang melintang masuk bui itu diringkus setelah pelaku Parlan yang diringkus mengaku melakukan aksi pencurian dibantu Revo dan satu pelaku lainnya.
Selanjutnya berdasarkan nyanyian Parlan, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga tim berhasil mengetahui keberadaan Revo.
Petugas mengetahui, Revo tengah nongkrong di kawasan Jalan Surip Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, tepat di kawasan simpang empat SMP Muhammadiyah.
Mengetahui buruan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tengah asyik nongkrong, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Prabumulih Barat, Rabu (9/12/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di hadapan polisi, Revo mengakui perbuatannya mencuri sparepart bareng Parlan dan satu teman lainnya, namun dia membantah jika dikatakan otak pencurian dan membongkar pintu mobil.
"Parlan yang mengajak kami, dia bilang ada sparepart di dalam mobil, lalu kami setuju dan saya hanya bertugas sebagai membantu Parlan membuka kunci mobil," katanya di hadapan petugas.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Toni Arman SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Haryoni Amin SH membenarkan, pihaknya kembali meringkus satu lagi pelaku pencurian sparepart motor di dalam mobil.
"Sebelumnya Parlan sudah diringkus, kita kembali meringkus pelaku lagi yakni Revo. Petugas kita terus memburu pelaku lain inisial TI yang masih buron. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (eds/TS)