TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Sugeng Muntaha membantah telah melepas tiga tersangka pesta narkoba.
"Mereka bertiga tidak kami lepaskan karena mereka sudah tersangka," kata Sugeng yang baru dirawat di rumah sakit, Sabtu (12/12/2015).
Sugeng mengatakan, ketiga pelaku pesta sabu-sabu masih ada di tahanan Polres Pamekasan dan sudah menjalani pemeriksaan.
Ketiga tersangka, masing-masing Samidi, M Soleh dan M Rois (Kepala Desa terpilih Desa Maduleng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang) dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Selain itu, ketiganya berada di lokasi saat penangkapan. Saat penangkapan, ditemukan juga beberapa barang bukti alat pesta sabu-sabu yang baru selesai digunakan.
"Setelah saya lihat kasusnya dan hasil pengembangannya, maka ketiganya sudah ditahan," imbuh Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah ulama dan beberapa wakil masyarakat masyarakat Desa Maduleng dan Desa Jambringin Polres Pamekasan, Jumat (11/12/2015) mendatangi Kantor Polres Pamekasan.
Mereka keberatan atas pelepasan tiga pelaku pesta sabu-sabu yang ditangkap di rumah bandar sabu-sabu bernama Jumari, di Desa Jambringin, Kamis (10/12/2015).
Kiai Syaiful Jabbar, perwakilan ulama mengaku kecewa atas tindakan Polres Pamekasan karena melepaskan pelaku kejahatan narkoba. Seharusnya mereka diadili, bukan dibebaskan.
"Saya memiliki bukti jika pelaku pesta sabu-sabu itu dilepaskan. Kabarnya dilepaskan malam hari setelah membayar tebusan ratusan juta rupiah," ungkap Kiai Syaiful Jabbar saat berada di Polres Pamekasan, kemarin. (Kompas.com/Taufiqurrahman)