TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA-- Dua dari lima pelaku yang diduga merupakan spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), berhasil diamankan sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI).
Dua pelaku itu yakni Nangcik (28), warga Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, dan Dafid (32) warga Kenten Palembang.
Sedangkan tiga orang rekan mereka lainnya masih DPO yakni Riki, Denny dan satu komplotan lainnya merupakan seorang perempuan yang diketahui bernama Novi.
Penangkapan kedua pelaku berawal pada Minggu siang (13/12) di Kelurahan Timbangan Kecamatan Inderalaya Kabupaten OI sekitar pukul 11.00, bermula di saat tersangka Dafid mencoba mengutak-atik mesin ATM Bank Sumsel yang jaraknya berdekatan dengan minimarket setempat.
Sedangkan, tersangka Nangcik pada waktu itu bertindak mengawasi kondisi lokasi. Namun, belum lama menjalankan aksinya itu, ulah tersangka Dafid cs kepergok oleh sekuriti setempat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Oleh sekuriti setempat, kedua pelaku Dafid dan Nangcik langsung diamankan sembari berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres OI.
Ternyata, setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikkan di lokasi, dikejutkan dengan temuan beberapa lembar sticker "call center" palsu yang terpajang di mesin ATM. Dari tulisan call center itu, terdapat nomor kontak GSM pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa atribut berupa satu buah kartu ATM Bank Sumsel yang pada bagian kartu ATM tersebut, terdapat sebuah lidi berukuran lebih kurang 1 cm dalam posisi terkait di ujung kartu ATM.
Kartu ATM yang pada bagian ujungnya dikaitkan dengan sebuah lidi tersebut, berfungsi untuk memasukkan ujung lidi kedalam mesin ATM.
Sehingga, disaat korban yang menjadi sasarannya hendak memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM tersebut.
Maka, secara otomatis, kartu ATM korban itu, terganjal sebuah lidi. Akhirnya, korban pun menghubungi kontak call center palsu yang tertera di mesin ATM tadi.
Padahal di dalam kontak call center palsu itu, merupakan nomor kontak rekan pelaku lainnya berinisial Novi yang telah bekerjasama dengan tersangka Dafid cs.
Selanjutnya, usai korban menghubungi call center palsu tersebut, kesempatan bagi pelaku untuk menggondol uang yang ada di dalam kartu ATM yang tersangkut ke dalam mesin ATM itu, dengan terlebih dahulu meminta nomor pin.
Dihadapan penyidik, tersangka Dafid mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi pembobolan mesin ATM.
Pertama, pada akhir tahun 2014 lalu, melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Babel Pemda OI Jalintim 34 Inderalaya-Kayuagung.
Namun, upaya itu tidak berhasil. Kemudian yang kedua lanjutnya, melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Universitas Sriwijaya (Unsri) Inderalaya dan berhasil memperoleh uang senilai Rp 4 juta.
Dalam menjalankan aksinya itu, modus yang dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan sebuah lidi berukuran 2 cm.
"Sudah tiga kali pak melakukan pembobolan ATM. Terakhir berhasil membobol uang tunai Rp 4 juta," katanya, seraya mengatakan modus pembobolan mesin ATM yang ia dapatkan itu, diperoleh dari seorang rekannya DPO bernama Riki.
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIK melalui Kanit Pidum Ipda Marwan SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Rekan tersangka lainnya, saat ini tengah dalam pengejaran. Tentu akan kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kanit Pidum Polres OI.