Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan.
Polisi menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, di rumahnya di daerah Kemiling.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Petugas dapat informasi ada pemilik senjata api. Kami langsung penyelidikan dan menangkap Iyus," ujar Dery, Senin (14/12/2015).
Dari rumah Iyus, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi.
Menurut Dery, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.