News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembacaan Gugatan, JR Saragih Bawa Kru Televisi ke Ruang Sidang

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan JR Saragih di PT TUN Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Sidang pembacaan gugatan yang diajukan calon Bupati Simalungun, JR Saragih berjalan lancar di ruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Dalam sidang kali ini, ketua majelis hakim, Asmin Simanjorang memerintahkan agar pihak penggugat membacakan nota gugatannya di hadapan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan mengatakan, alasan pengajuan gugatan ini atas dasar hukum pasal 153 UU pemilihan kepala daerah tentang sengketa pilkada.

Kemudian, penerbitan surat pembatalan dari KPUD Simalungun terhadap pasangan calon bupati No 4 Simalungun telah merugikan pihak JR Saragih.

"Adapun alasan lain yakni adanya putusan MA, yang menghukum wakil calon bupati Simalungun, Amran Sinaga. Kemudian, kami merasa keberatan atas terbitnya pasal 88 ayat (1) huruf B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya," kata Hinca.

Dengan demikian, lanjut Hinca, dinyatakan perlu mengajukan gugatan hukum terhadap KPUD Simalungun.

Apalagi, kata dia, selama ini JR Saragih tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Pasangan calon bisa dikenai sanksi, apabila pasangan calon terbukti menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi masyarakat sebelum pemungutan suara berlangsung," kata Hinca.

Dari pantauan Tribun, massa pendukung JR Saragih tampak berkumpul di ruang utama.

Bahkan, JR Saragih mengerahkan kru televisinya ke ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini