News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Motor Curian di Majalengka

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polisi bongkar jaringan jual dan beli kendaraan motor hasil curian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Seorang pelaku pencuri dan dua penadah motor hasil curian ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor pada Jumat 4 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 WIB.

Motor Suzuki Spin hitam dengan nomor polisi E 4802 VS itu raib ketika terparkir di depan teras rumahnya di Desa Heulet, Kecamatan Lewimunding, Kabupaten Majalengka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencuri sepeda motor itu dilakukan seorang pria yang telah kami tangkap," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Senin (14/12).

Pria itu berinisial DN (36), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. 

Menurut Sulistyo, pelaku menggunakan kunci leter t untuk merusak kunci kontak.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka juga diduga melakukan aksi yang sama di luar Kabupaten Majalengka.

"Dari tersangka kami tangkap dua penadah motor yang merupakan hasil curian," kata Sulistyo. Kedua penadah itu, yakni RO (56), warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dan AS (42), warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan hasil pengembangan, ada 12 sepeda motor yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

Antara lain, Suzuki Spiin 1 unit, Yamaha Mio 2 unit, Honda Supra 1 unit, Yamaha RX King 1 unit, Bison 1 unit, Yamaha Vega 1 Unit, Yamaha Jupiter 3 unit, Suzuki Satria F 1250 1 unit, dan Suzuki FU 1. Ke-12 unit sepeda motor itu ditemukan tanpa plat nomor.

"Setelah dilakukan pengecekan, beberapa motor itu ada pemiliknya. Kemudian secara simbolis satu unit kendaraan diserahkan pemiliknya," kata Sulistyo.

Sulistyo menyebut, DN dikenakan pasal 363 KUHPidana. Sedangkan RO dan AS dikenakan pasal 480 KUHPidana.

"Akibat perbuatannya DN terancam tujuh tahun penjara. Sedangkan RO dan AS terancam hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Sulistyo. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini