Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usai mendengar isi gugatan yang disampaikan oleh Hinca Panjaitan, kuasa hukum calon Bupati Simalungun JR Saragih, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menunda sidang hingga 16 Desember mendatang.
Agenda sidang mendatang, majelis hakim Asmin Simanjorang meminta agar tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun untuk menyampaikan jawabannya terhadap gugatan JR Saragih.
"Jadi, setelah kita sepakati bersama, sidang kita tunda hingga 16 Desember mendatang. Kami berharap, pihak tergugat bisa memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh penggugat," kata hakim Asmin, Senin (14/12/2015) siang.
Dalam kesempatan itu, hakim Asmin juga meminta agar kedua belah pihak baik JR Saragih maupun KPUD Simalungun untuk menyiapkan bukti berupa surat maupun saksi.
Kemudian, tanggal 18 Desember kedua belah pihak diberi kesempatan untuk pembuktian kedua.
"Di tanggal 21 Desember mendatang, sudah bisa didengar kesimpulan kedua belah pihak. Kemudian di tanggal 23, kami majelis hakim sudah bisa menentukan sikap dan memberikan putusan," ungkap hakim.
Terpisah, kuasa hukum KPUD Simalungun, S Ginting mengaku sudah mendengarkan seluruh isi gugatan pihak JR Saragih. Kata Ginting, pihaknya tengah menyiapkan jawaban.
"Kita coba pelajari dulu. Nanti akan kami tuangkan dalam jawaban. Salah satu bukti yang diperlukan itu kelengkapan surat No79 menyangkut ketetapan (pembatalan pencalonan JR Saragih). Itu salah satunya," kata Ginting.