Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Briptu Dolly Sahat P yang diberhentikan tidak dengan hormat sempat menolak untuk menghadiri upacara PTDH di Polda Babel Selasa (15/12/2015).
Menurut Kabid Propam Polda Babel AKBP JF Panjaitan, pihaknya yang mendatangi Lapas Bukit Semut di Sungailiat Kabupaten Bangka untuk menjemput Briptu Dolly ditolak.
Briptu Dolly saat itu tak mau keluar sel dan tidak mua ikut ke Polda Babel.
Namun setelah diberikan masukkan oleh pihak petugas Lapas Bukit Semut akhirnya mau ikut pihak Propam Polda untuk mengikuti upacara PTdH dirinya.
"Dia (Briptu Dolly-red) sempat menolak iktu upacara PTDH," kata AKBP Panjaitan
Britu Dolly Sahat P dikenakan PTDH karena terlibat narkoba.
Ia divonis 4 tahun penjara oleh PN Sungailiat dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Bukti Semut Sungailiat