Kami Buruh Sial Dua Kali
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - "Sudah jatuh tertimpa tangga. Kami (buruh, red) sial dua kali," ujar Agus Zaenal, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Karawang di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2015).
Ribuan buruh sejumlah serikat pekerja berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jabar untuk mempertanyakan hasil penetapan upah minimum sektoral yang sudah ditandatangani
Namun nilai upah minimum sektoral Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta tidak sesuai rekomendasi bupati yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Rekomendasi bupati kami untuk upah minimum sektoral ini Rp 4 juta. Tapi ternyata ditetapkan Rp 3,8 juta. Artinya ada penyunatan dari nilai yang diharapkan," ujar Agus.
Menurut Agus buruh mengalami dua kal siali, pertama, kenaikan upah minimum kabupaten tidak boleh lebih dari 11,5 persen. Sekarang giliran upah minimum sektoral yang ditandatangani gubernur tak sesuai rekomendasi bupati.
"Kami tidak tahu perhitungannya seperti apa dan pakai rumus apa. Kalau nilainya seperti ini ada kemungkinan penetapan juga pakai PP No 78 tahun 2015," ujar Agus.
Upah minimum sektoral, kata Agus, diberikan kepada para pekerja di sektor tertentu di antaranya otomotif, elektronik, logam, bahan kimia, dan lainnya di mana bobot kerja mereka berisiko kecelakaan tinggi.
Berdasarkan pantauan Tribun, awalnya ribuan buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Jabar menetapkan upah minimum sektoral 2016 sekaligus menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Para buruh ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Cimahi, Karawang, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang, dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.