Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Menyandang status tersangka sejak kurang lebih enam bulan, empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (15/12/2015).
Empat pimpinan DPRD tersebut yaitu ketua DPRD Riamon Iskandar (PAN), wakil ketua Darwin AH (PDIP), Aidil Fitri (Gerindra), dan Islan Hanura (Golkar).
Dalam persidangan sebagai saksi di PN Tipikor Palembang tiga pimpinan DPRD itu mengakui menerima uang dari pihak eksekutif melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara.
Sedangkan Darwin AH tetap membantah menerima uang.
Yayuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK mengatakan, KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan suap kepada pimpinan DPRD Muba.
Keempatnya ditahan terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya