Ketiganya kembali memperagakan ritual mendatangkan uang secara gaib ditempat yang berbeda sesuai arahan Datuk.
Pada ritual kedua itulah korban baru yakin dan memberikan sejumlah uang.
"Awalnya korban menyerahkan uang Rp 40 juta, kemudian Datuk meminta Rp 70 juta lagi. Korban pun menyerahkannya hingga mencapai Rp 165 juta, " terang Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim dalam ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolsek, Selasa (15/12/2015)
Setelah menyetor sejumlah uang, Datuk pun berpesan kepada korban Rusli agar meletakkan minyak ditengah kamar selama dua hari.
Korban sempat menurutinya.
Namun karena mulai gelisah dan meragukan uang yang jatuh dari plafon, korban pun membuka pintu kamar.
"Saat pintu kamar dibuka, tidak ditemukan uang didalam kamar. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Tersangka KA dan CH masih mengelak terkait modus penipuan yang dilakukan.
Keduanya sepakat juga menjadi korban dari Datuk.
Namun alibi tersebut tidak diindahkan polisi yang sudah menjerat keduanya dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun. (*)