Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - KA (33) dan CH (41) harus berusan dengan kepolisian karena dilaporkan melakukan penipuan dengan modus bantuan orang pandai yang disebut Datuk.
Keduanya diringkus unit reskrim Polsek Senapelan, Minggu (13/12/2015) karena korban mengalami kerugian Rp 165 juta.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada November lalu.
Korban bernama Rusli dikenalkan pada Datuk alias Hamdani oleh kedua tersangka.
Selanjutnya keduanya berupaya meyakinkan jika Datuk merupakan orang pandai yang mampu mendatangkan uang secara gaib hanya dengan bantuan sebotol minyak.
Caranya botol minyak dibuka kemudian diletakkan ditengah kamar.
Uang akan turun dengan sendirinya sesuai dengan lamanya botol dibuka.
Harga minyak yang ditawarkan Datuk dipatok Rp 50 juta.
Awalnya korban tidak percaya hanya dengan sebotol minyak bisa mendatangkan uang.
Kedua tersangka bersama dengan Datuk kemudian melakukan ritual untuk meyakinkan korban.
Dari ritual tersebut sejumlah uang jatuh dari plafon kamar.
"Saya tidak tahu uang tersebut dari mana datangnya. Saya melihat sudah berserak dilantai kamar, " tersangka KA berusaha mengelak dari persekongkolan dengan tersangka Datuk yang kini masih diburu polisi.
Dari ritual pertama, korban masih berlum percaya.
Ketiganya kembali memperagakan ritual mendatangkan uang secara gaib ditempat yang berbeda sesuai arahan Datuk.
Pada ritual kedua itulah korban baru yakin dan memberikan sejumlah uang.
"Awalnya korban menyerahkan uang Rp 40 juta, kemudian Datuk meminta Rp 70 juta lagi. Korban pun menyerahkannya hingga mencapai Rp 165 juta, " terang Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim dalam ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolsek, Selasa (15/12/2015)
Setelah menyetor sejumlah uang, Datuk pun berpesan kepada korban Rusli agar meletakkan minyak ditengah kamar selama dua hari.
Korban sempat menurutinya.
Namun karena mulai gelisah dan meragukan uang yang jatuh dari plafon, korban pun membuka pintu kamar.
"Saat pintu kamar dibuka, tidak ditemukan uang didalam kamar. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Tersangka KA dan CH masih mengelak terkait modus penipuan yang dilakukan.
Keduanya sepakat juga menjadi korban dari Datuk.
Namun alibi tersebut tidak diindahkan polisi yang sudah menjerat keduanya dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun. (*)