Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, (15/12/2015).
Pahri Azhari dan istrinya dijadwalkan akan kembali dipanggil Jumat (18/12/2015).
Dilansir website resmi Humas Pemkab Musi Banyuasin, Pahri Azhari tidak hadir diperiksa penyidik KPK karena melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu.
Selain melantik PNS, Pahri juga mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Banyuasin.
Rencananya, penyidik KPK juga akan menahan Pahri dan istrinya Lucianty, hanya saja keduanya tidak memenuhi panggilan KPK, karena ada agenda yang harus dihadiri.
"Bupati dan istri tidak hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditunda," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati, Selasa, (15/12/2015).