Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nurbaiti Nasution alias Nek Bai (65) dan rekannya M Fauzi Siregar (32), yang ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Percut Seituan karena mengedarkan 5 kilogram ganja kering mengaku belum lama menjalankan profesinya.
Kata kedua tersangka, mereka mendapat ganja itu dari seseorang yang tinggal di Aceh.
"Ganjanya dikirim dari Aceh pak. Dari sana dikirim pakai truk," ungkap kedua tersangka yang saling tatap-tatapan, Selasa (15/12/2015) sore.
Keduanya mengaku, harga satu kilo ganja kering bisa dibeli dengan harga Rp 900 ribu hingga Rp1 juta.
Itupun tergantung kesepakatan dengan penjual.
"Satu kilonya kami jual Rp1,250,000. Itu kalau kami yang ngantar," kata tersangka Bai.
Ia mengatakan, biasanya ganja kiriman dari Aceh itu disuplai ke Jl Bintang, Pusat Pasar, Medan Timur.
Sesampainya disana, ganja tak lantas dibawa.
"Kalau ada yang pesan, baru kami antar. Kalau enggak, disimpan saja," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi sendiri masih melakukan pengembangan.
Saat ini, polisi tengah menelusuri dari siapa ganja itu dikirim.