Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit pidana umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan meringkus HPH alias Iman Nias (21) pencuri spesialis pembobol kios telepon seluler (ponsel), Rabu (16/12/2015).
Informasi yang diperoleh Tribun Medan, penangkapan itu berawal dari laporan Budianto (48) penduduk Jalan AH Nasution Nomor I-A, Sukamaju, Medan Johor.
Dalam laporannya di Mapoltesta Medan, Budianto mengaku pada 23 Juni mendapati steling kaca tempatnya meletakkan ponsel di kiosnya Jalan Brigjen Katamso, sudah dibobol maling.
"Pagi itu korban membuka kiosnya untuk berdagang seperti biasa. Namun dia merasa kaget ketika melihat kaca steling tempat biasa meletakkan ponsel sudah berserakan," kata Kanit Pidum Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Putra Samara, Kamis (17/12/2015).
Dia menambahkan, dari dalam kios sudah raib 18 ponsel dan tablet berbagai merek.
Kemudian dua laptop, voucher pulsa senilai Rp 8 juta, uang tunai Rp 15 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 55 juta.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sebagai pelaku pembongkaran kios ponsel milik Budianto. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik sedang memeriksa tersangka lebih intensif.
Sebab tidak tertutup kemungkinan pelaku termasuk dalam sindikat spesialis pembobol kios ponsel.
"PHP alias Iman Nias kami jerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara," ungkapnya.