News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ojek Online

Dishub Bersikeras Haramkan Go-Jek Beroperasi di Solo

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ojek Online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Solo menolak keberadaan layanan ojek online. Layanan itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.

Hal tersebut diungkapkan Kapal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, Yosca Herman, Jumat (18/12/2015).

Kebijakan tersebut akan tetap dijalankan meskipun Menteri Perhubungan sudah mencabut larangan jasa ojek online beberapa waktu lalu.

Kebijakan di Kota Solo tersebut tidak bertentangan dengan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sudah mencabut larangan operasional transportasi berbasis online beberapa waktu lalu.

"Kami secara tegas menolaknya karena keberadaan Go-Jek justru akan merusak sistem transportasi di Solo. Hingga saat ini belum ada regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang keberadaan roda dua sebagai transportasi angkutan umum," kata Yosca.

Yosca yang ditemui saat meninjau Terminal Tirtonadi menganggap keberadaan Go-Jek akan memunculkan permasalahan sosial.

"Roda dua itu kan private, bukan untuk angkutan umum. Kalau jadi angkutan umum dan apabila terjadi kecelakaan yang disalahkan Pemerintah. Warga juga akan bingung mana yang legal dan ilegal," kata dia.

Lebih jauh lagi, keberadaan Go-Jek di Kota Solo dianggap tidak akan mengurangi kemacetan yang terjadi di Solo.

Kota Solo akan memaksimalkan transportasi publik seperti Batik Solo Trans (BST), taksi, dan becak.

"Tujuannya adalah menciptakan angkutan publik yang dapat menampung banyak tetapi juga ramah lingkungan dan nyaman," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini