News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Sekjen Demokrat: Kami Baru Tahu Amran Bersalah pada 6 Desember 2015

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjend DPP Demokrat, Hinca Panjaitan yang juga tim kuasa hukum calon Bupati Simalungun JR Saragih

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga, sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk mendampingi calon bupati JR Saragih tapi belakangan dipersoalkan.

Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan sebelum mengikuti Pilkada Simalungun, tim pemenangan sudah mempertanyakan status Amran ke Pengadilan Negeri Simalungun, hasilnya ia tak terjerat hukum.

"Pada 2015 pasangan calon meminta klarifikasi kepada PN Simalungun adakah dia (Amran, red) terhukum untuk ancaman lima tahun, jawabannya tidak ada. Ke MA ditanya tidak ada. Jadi memenuhi syarat," kata Hinca pada Jumat (18/12/2015).

Setelah dinyatakan positif maju sebagai calon wakil bupati mendampingi JR Saragih, tim pemenangan mendapat kabar Amran layak dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah atas kasus hukum sebelumnya.

"Baru diketahui putusan pada 2014 itu setelah diberitahukan pagi itu (6 Desember 2015). Jadi kita belum tahu. Sama sekali tidak tahu," Hinca berdalih.

Ia menjelaskan, tim pemenangan dan kuasa hukum masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan JR Saragih terkait Pilkada Simalungun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini