Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk pemilik pabrik sabu-sabu, Sofyan, Senin (21/12/2015).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim tidak sepedapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang pada persidangan sebelumnya menuntut dengan hukuman mati.
Menurut Majelis Hakim, Sofyan terbukti memproduksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Merak Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Eddy SH saat membacakan putusan.
Terdakwa Sofyan tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara primer melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Dalam putusannya majelis hakim antara lain berpendapat, Sofyan terbukti memproduksi sabu-sabu seberat 214,63 gram.
Tapi saat disita sabu-sabu tersebut belum jadi dan masih berwarna kuning.