News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Natal Perusahan Belum Beri THR, KPSI Sulut Minta Pemerintah Beri Sanksi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Menjelang hari raya Natal, KSPI Sulut mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahan yang melakukan pelanggaran.

Hal ini diutarakan Korda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut‎, Sampelan.

"Ini sudah H-4 menjelang hari natal namun masih ada perusahan yang belum membayarkan THR. Ini jelas bentuk pelanggaran, karena THR merupakan hak normatif pekerja atau buruh,"  ujar Sampelan, Senin (21/12).

Sampelan berharap pro aktif dalam menyikapi pelanggaran THR. Karena ini menyangkut wibawa dalam penegakan hukum.

"Posko pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah patut diapresiasi. Tapi akan jauh lebih penting bila dilakukan action dengan cara 'jemput bola' ke lokasi-lokasi kerja," katanya.

Saat ini, tiap pengaduan pekerja atau buruh ternyata tidak diimbangi dengan perlindungan jaminan bagi pengadu. Justru mereka sering jadi korban atas bentuk aduan.

Berkaitan dengan penegakan hukum, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas dan transparan.

"Kami mendesak supaya pemerintah (Disnaker) harus secara terbuka dan berani mengumumkan setiap perusahan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan THR.

Dengan begitu publik bisa melihat perusahaan yanh tidak taat dan tidak tunduk pada aturan. Disamping itu mekanisme penjatuhan sanksi baik perdata maupun pidana penting dilakukan.

Salah satu yakni berupa sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini