TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Setelah minimarket, kini pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Kantor Pos.
Saluran-saluran pembayaran ini dibuka guna meningkatkan akses kemudahan masyarakat dalam membayar iuran bulanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan terus memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non perbankan.
PT Pos Indonesia Persero yang berpengalaman selama puluhan tahun dalam hal korespondensi siap mendukung dan melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan kerjasama dengan kantor pos ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan kini lebih mudah untuk membayar iuran.
Sistem pembayaran semacamitu disebut dengan Payment Point Online Bank (PPOB).
Pilot project perluasan channel PPOBBPJS Kesehatan telah dilakukan sejak 6 Agustus 2015 melalui kerjasama dengan 4 mitra bank BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Kini masyarakat juga dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui Kantor Pos.
Mekanisme PPOB ini terbilang efektif dan diminati banyak masyarakat. Terbukti sejak diluncurkan, sistem PPOB dengan minggu ke-3 Desember 2015 ini, jumlah transaksi pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan melalui mekanisme PPOB ini telah mencapai 2.370.072 transaksi pembayaran, dari 113.401 jumlah outlet PPOB modern dan tradisional. Dan Kantor Pos saat ini memiliki jumlah kantor di seluruh indonesia sebanyak 4.126 kantor, serta masih terdapat 19.202 agen pos.
“Penambahan jumlah outlet PPOB melalui Kantor Pos diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran, khususnya di kecamatan yang tidak terdapat minimarket bisa melalui Kantor Pos,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan kunjungan ke Kantor Pos Kecamatan Conggeang, Sumedang Jawa Barat (21/12/2015).
Sebelumnya BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan minimarket Indomaret dan Alfa Grup. Sebanyak 11.400 outlet minimarket Indomaret dan 10.666 gerai Alfamart, 977 gerai Alfamidi, 38 gerai Lawson, serta 74 gerai Dan+Dan yang dapat menerima pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, pembayaran PPOB terdiri dari 2 jenis. Pertama, pembayaran melalui outlet tradisional, dimana pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan kepada ‘agen’ perorangan, sebagaimana lazimnya pembayaran listrik atau pembayaran telepon yang dapat dilakukan di rumah-rumah masyarakat yang menjadi ‘agen’ resmi.
Kedua, mulai September 2015, pembayaran PPOB telah merambah ke modern channel. Untuk melakukan pembayaran iuran, calon peserta atau peserta BPJS Kesehatan cukup menunjukkan nomor VA-nya kepada kasir minimarket.
“Target kami hingga akhir tahun 2015 ini ada 100.000 outlet yang dibuka, dan saat ini sudah melampaui target. Sementara ini, baik di outlet tradisional maupun modern channel, ada biaya surcharge untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 2.500,- per transaksi. Namun untuk ke depannya, tagihan satu keluarga dapat digabung menjadi satu, sehingga masyarakat cukup mengeluarkan biaya satu kali transaksi pembayaran,” tambah Fachmi.
Fachmi menambahkan, pihaknya juga menargetkan sebelum akhir tahun 2015 akan menggandeng beberapa jaringan minimarket besar lainnya sebagai gerai pembayaran PPOB modern channel, yang meliputi 183 gerai 7-Eleven, 600 Circle K, 310 gerai Bright, serta 200 gerai Super Indo. Tak hanya itu, tahun ini channel pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat merambah ke 350 agen/cabang jasa pengiriman barang JNE yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun saat ini total terdapat 15.374 kantor bank dan 53.763 ATM bank mitra BPJS Kesehatan yang dapat melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan rincian Bank Mandiri 2.334 kantor dan 17.032 ATM, BNI 1.813 kantor dan 14.025 ATM, BRI 10.410 kantor dan 20.876 ATM, serta BTN 817 kantor dan 1.830 ATM.