Laporan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang akhirnya dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Palembang, Selasa (22/12/2015).
Keduanya yakni Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.
Ketika akan dibawa ke Rutan Pakjo Klas I Palembang, keduanya bungkam dan enggan berkomentar. Bahkan keduanya tampak pasrah atas dilakukannya penahanan.
Dari penydidikan tim penyidik Kejari Palembang, keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.
Sampai saat ini Hasanuddin SPd MSi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.
Sedangkan Drs Rahmat Purnama MT, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.