Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ismet, pengacara pasangan suami istri Darwin-Yunita Amelia, mengaku tidak lagi mendampingi keduanya dalam persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Darwin hanya mendampingi kedua terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ismet mengaku tidak tahu mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memvonis Darwin dengan pidana penjara seumur hidup.
"Saya belum tahu mengenai putusan itu karena di tingkat banding saya tidak mendampingi keduanya," ujar Ismet, saat dihubungi Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Senin (21/12/2015).
Darwin dan Yunita adalah terdakwa pembunuhan Suharningsih, istri mantan anggota DPRD Bandar Lampung Muchzan Zein.
Keduanya membunuh Suharningsih karena dendam lantaran disuruh cerai oleh Muchzan. Yunita tercatat sebagai keponakan Muchzan.
Suharningsih ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Griya Sejahtera, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Senin (30/3/2015) siang.
Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumah dalam kondisi telungkup dengan kedua tangan terikat ke belakang.