News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Pecah Kaca Mobil Residivis Pencurian Motor

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaria Dery Agung Wijaya menginterogasi dua tersangka pecah kaca, Selasa (22/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hamdan dan Nurdin, dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, merupakan residivis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, para tersangka pernah dihukum penjara selama satu tahun.

"Mereka ini residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pernah dihukum tahun 2013 lalu di Palembang, Sumatera Selatan," kata Dery, Selasa (22/12/2015).

Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2015 ini, Hamdan dan Nurdin pergi ke Lampung.

Dery mengatakan, kedua tersangka mengontrak rumah di Bandar Lampung.

Selama Agustus hingga Desember ini, tutur Dery, keduanya melakukan aksi pecah kaca mobil.

Tercatat komplotan ini sudah 12 kali beraksi.

"Kami menduga TKP (tempat kejadian perkara) nya lebih dari 12 karena ada beberapa tempat yang mereka lupa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini