Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nelson Rumanof mengajukan penangguhan penahanan dua atlet Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Nelson Jekmi (31) dan Daweris (48), terdakwa menerbangkan pesawat Jabiru J400 tanpa izin, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (22/12/2015).
Baca juga: Dua Atlet FASI Tanpa Izin Terbangkan Pesawat Jabiru
"Kasusnya ini kan tidak ada korban jiwa dan juga ada yang ancaman hukumannya hanya denda. Jadi kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ujar Nelson, kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan.
Baca juga: Tak Paham Bahasa Penerbangan, Dua Atlet FASI Mendarat Darurat di Bandara Raden Inten II
Nelson dan Daweris adalah atlet FASI dan diakui Nelson keduanya tidak punya izin menerbangkan pesawat tapi mengantongi izin dari FASI.
Menurut kuasa hukum, terdakwa Nelson Rekmi baru membeli pesawat dan hendak dibawa pulang ke Padang, Sumatera Barat, mengajak temannya Daweris.