Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 18 nelayan warga Indonesia yang menggunakan kapal milik Malasyia diamankan karena menangkap ikan menggunakan pukat harimau.
"Mereka menggunakan trawl atau pukat harimau yang dilarang pengoperasiannya, karena merusak sumberdaya ikan," ujar Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Akhmadon, Selasa (22/12/2015).
Petugas menjerat 18 nelayan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 92 jo, Pasal 26 ayat 1, Pasal 93 ayat 2 jo, Pasal 27 ayat 2, Pasal 85 jo, Pasal 9 ayat 1, Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Mereka diancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,"kata Akhmadon.
Berdasar informasi mereka baru sehari mencari ikan di Selat Malaka. "Baru sehari kami tangkap ikan. Biasanya tujuh hari baru kami balik ke Malasyia," ujar seorang nelayan yang ikut diamankan.
Ikan hasil tangkapan yang dijual di Malasyia harganya bervariasi sesuai jenis ikan dan ukuran. Untuk ikan besar per kilonya tujuh ringgit ke atas sementara udang lima ringgit.