Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon wakil bupati Simalungun, JR Saragih, tetap mempertahankan Amran Sinaga sebagia wakilnya karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak permohonannya.
Dalam putusannya, Rabu (23/12/2015), PTTUN Medan memerintahkan KPU Kabupaten Simalungun tak membatalkan pasangan JR Saragih dan Amran sebagai peserta Pilkada Simalungun, tapi menolak jika JR Saragih mengganti Amran karena melanggar peraturan dan perundang-undangan.
"Apapun yang diputuskan pengadilan kami sebagai calon tetap mengikuti dan menghormati putusan pengadilan. Kalau itu sudah putusan pengadilan, tidak ada (pergantian wakil, red)," kata JR Saragih.
Hal senada diungkapkan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, menurutnya salah satu substansi putusan hakim adalah menolak pengajuan usulan pergantian pasangan calon.
"Substansinya biar jelas. Pertama, gugatan yang kami ajukan dikabulkan sebagian. Sebagian itu kami minta penggantian wakil calon tapi ditolak," ujar Hinca.
Namun, kata Hinca, sebagian permohonan JR Saragih dikabulkan pengadilan, yakni pasangan calon JR Saragih dan Amran Sinaga tetap sebagai pasangan calon nomor urut 4 dipertahankan.
"Terus, penyelenggara pemilukada di Kabupaten Simalungun mengikutsertakan keempat pasangan calon," sambung Hinca yang juga kuasa hukum JR Saragih dalam gugatan ke PTTUN Medan.