Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mempersilakan KPU Kabupaten Simalungun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan calon bupati Simalungun JR Saragih.
Namun, kuasa hukum sekaligus Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, berharap KPU Kabupaten Simalungun tak melakukan kasasi atas putusan PTTUN Medan tersebut, agar Pilkada Simalungun bisa berlangsung cepat.
"Saya berharap KPU juga dapat memahami (putusan, red) ini dan juga menyelenggarakannya tanpa harus menggunakan upaya lain (kasasi, red) meski itu haknya," ungkap Hinca kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Hinca mengajak semua pihak sama-sama menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Simalungun yang tidak sempat terlaksana serentak pada 9 Desember 2015 seperti kebanyakan daerah lain.
Jika KPU Kabupaten Simalungun mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan ke MA, otomatis akan memakan waktu dan Pilkada Simalungun semakin belum bisa dipastikan. "Kita tunggu saja," Hinca menanggapi.
Terpisah, pimpinan KPU Sumut, Evi Novida Ginting, mengaku akan mempelajari putusan hakim PTTUN Medan dan pihaknya belum ada rencana mengajukan kasasi ke MA.
"Kami akan mempelajari keputusan yang tadi dibacakan. Kemudian juga kita akan berkonsultasi dengan KPU RI," ujar Evi Novida Ginting diplomatis.