News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2015

52 Warga Binaan Delapan Lapas di Jambi Terima Remisi Natal

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Brimob, Polres Badung, Kodim TNI usai melakukan penyisiran di dalam Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Denpasar, Lapas Kerobokan, Sabtu (19/12/2015). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Izhar: Kecuali napi tipikor dan kasus narkotika

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI/TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 52 warga binaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jambi menerima remisi Natal 2015 pada Jumat (25/12/2015).

Kabid Humas Kanwil Kemenkumham Jambi, Izhar, mengatakan dari 52 narapidana yang mendapat remisi tersebar di delapan lembaga pemasyarakatan di Jambi.

Dari 52 narapidana yang mendapat remisi di antaranya 20 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi, empat warga binaan Lapas kelas IIB Muara Bungo, empat warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo, tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian, tiga warga binana Lapas Khusus Anak Kelas II Muara Bulian, delapan warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, empat warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, dan lima warga biaan Lapas Kelas III Sarolangun.

"Untuk yang terkait PP 28 dan PP 99 kasus narkotika dan tipikor nihil. Ini yang mendapat remisi hanya kasus pidana umum dan kasus narkoba ringan yang hukumannya di bawa dua tahun," imbuh Izhar.

Izhar mengatakan remisi umum diberikan langsung Kanwil Kemenkumham Jambi.

"Data 52 orang yang mendapat remisi kami kirim ke Kementerian, kriterianya merek minimal sudah menjalani enam bulan masa hukuman dan hanya untuk napi kasus pidana umum. Kriterianya tentu mempunyai sikap baik dan sudah memenuhi kriteria," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini