Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wahyono, tersangka penyalahguna narkotika, mengaku sabu-sabu dan lima linting ganja bukan untuk dijual.
"Narkoba itu untuk saya pakai sendiri," ujar dia di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (25/12/2015).
Wahyono menuturkan, ia membeli sabu seharga Rp 100 ribu dan ganja Rp 50 ribu.
Ia mengatakan, biasanya memakai sabu terlebih dahulu baru mengisap ganja.
Wahyono mengutarakan, memakai narkoba karena kecanduan.
"Saya kalau tidak pakai sabu bawaannya gelisah," ucap dia.
Diberitakan, petugas Polsek Telukbetung Utara menangkap Wahyono (45), tersangka penyalahgunaan narkotika.
Polisi meringkus Wahyono di rumahnya di Jalan Krakatau, Kelurahan Kupang Kota.
Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Sugianto mengatakan, petugas menangkap Sugianto setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Ada informasi masuk memberitahukan ada rumah yang sering digunakan transaksi dan memakai narkoba," kata Sugianto, Jumat (25/12/2015).