Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Made Roy (41) tinggal di Jalan Bung Tomo C2 Denpasar Barat, asal Banjar Desa, Desa Dausa, Kintamani, Bangli, Bali, ditangkap di depan Ginger Moon Restaurant Jalan Kayu Aya Oberoi Seminyak, Kuta, Badung, oleh Aparat Kepolisian Sektor Kuta.
Roy ditangkap karena melakukan penjambretan terhadap Susanne Mary Bridge (67) asal Perth, Australia dengan nomor Passport PA3098434.
Susanne tinggal sementara di Bali, di Puri Raja Hotel kamar 103 Jalan Padma Utara, Legian Kuta Badung, Alamat tetap di Australia 24 Nicolas Cres Hilton 6613.
Kepada penyidik, tersangka Roy mengaku, aksi penjambretan itu dilakukan untuk pertama kalinya. Hasil jambret akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sayangnya, sebelum menggunakan hasil curiannya itu, Roy keburu tertangkap.
"Ya, ini jalan hidup saya. Ini karma saya," aku Roy, Sabtu (26/12/2015).
Roy ditangkap oleh pihak Kepolisian usai hampir dua jam lolos dari aksinya. Namun, aksi Roy berhasil diendus setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan menggali informasi di lapangan.
Rekaman CCTV di areal jalan lokasi kejadian pun, banyak membantu penangkapan Roy.
"Kami berhasil melacak jalur-jalur yang dilalui tersangka. Dan kami menangkap di Jalan Soputan dekat om bensin," jelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara.
Sebenarnya tersangka sudah pernah ditangkap sebanyak empat kali dengan aksi serupa. Namun lagi-lagi, tersangka tidak dapat ditahan lantaran polisi kekurangan alat bukti.
Tersangka pernah ditangkap oleh anggota Polsek Kuta sebanyak tiga kali, dan ditangkap Polresta Denpasar sekali. Namun lolos dengan kurangnya bukti.
"Nah, penangkapan kemarin (20 Desember) itu dikarenakan tangkap tangan dan tidak bisa mengelak karena alat bukti kami cukup. Juga rekaman CCTV yang melihat motor, dan ciri-ciri yang digunakan tersangka," tandasnya. (ang)