TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Dua narapidana (napi) di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, mencoba kabur dari penjara itu dengan cara membobol dinding sel tempat mereka ditahan.
Namun, aksi pembobolan itu diketahui sipir dan melaporkannya ke polisi. Keduanya lalu ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara.
Aksi pembobolan penjara itu terjadi pada Kamis (24/12/2015) malam.
Kedua napi yang membobol dinding rutan tersebut adalah Usman, napi kasus narkoba asal Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Seorang lagi, Irwandi alias cobra napi asal Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Effendi SH kepada Serambi, Sabtu (26/12/2015) mengatakan, malam kejadian itu ada seorang sipir yang mendapat informasi bahwa Usman bersama Irwandi berupaya kabur dari rutan dan sedang membobol dinding sel tempat mereka ditahan, yaitu Kamar C4.
“Setelah mendapat informasi itu, sipir melaporkan hal itu pada saya. Lalu kita cek untuk memastikan apakah benar mereka sedang membobol dinding, ternyata benar. Kemudian kami memberitahukan polisi untuk menggerebeknya,” kata Effendi.
Disebutkan, saat sipir dan polisi menggebereknya, petugas menemukan dinding Kamar C4 sudah dikorek oleh dua napi itu menggunakan engsel pintu.
“Bekas dinding yang dikorek itu berbentuk L, dan sudah nampak batu batanya. Mungkin jika tidak ketahuan petugas, kedua napi itu bisakabur melalui dinding itu,” tambah Effendi.
Dipindahkan
Usai digerebek, kedua napi itu langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan.
Sementara itu, Jumat (25/12), kedua napi itu dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan (LP) di Langsa.
Irwandi dipindahkan ke LP Kelas IIB Langsa, sementara Usman ke LP Narkotika Langsa.
Pemindahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
Effendi menambahkan, untuk mengantisipasi agar hal itu tak terulang lagi, pihaknya akan meningkatkan razia sel tahanan dan memperketat pemeriksaaan terhadap warga yang mengunjungi napi.(serambi indonesia/jaf)