Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Paket daun ganja seberat 30 kilogram yang berhasil digagalkan, Kamis (24/12/2015) hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Paket haram itu dibawa menggunakan jasa pengirima ESL Express (Eka Sari Lorena) Express Jalan Soekarno Hatta No. 7 A Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru via mobil Hino Ditro B9066 I.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi menyebutkan kemungkinan besar pemilik 30 kilogram ganja kering asal Palembang sudah melarikan diri.
Menurutnya pemilik sudah mengetahui barang haram tersebut tidak dikirim karena sudah ada kecurigaan dari pihak jasa pengiriman barang.
"Jadi sejak ditahan oleh ESL Express, pemilik barang sudah beberapakali menelpon meminta barang dalam kotak kayu tersebut segera dikirimkan. Namun, akhirnya barang ditahan dan dibongkar," terang Abdi, Minggu (27/12/2015).
Pelaku juga diduga menggunakan identitas palsu.
"Namanya sudah kita kantongi, namun pemilik menggunakan nama samaran. Kita duga yang bersangkutan sudah kabur," pungkas Abdi.
Ganja 30 kilogram tersebut saat ini masih diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Paket daun ganja seberat 30 kilogram yang berhasil digagalkan, Kamis (24/12/2015) dikirim dari Medan dengan tujuan Rumah Makan Musim Indah Betung Provinsi Sumatera Selatan.
Paket haram itu dibawa menggunakan jasa pengirima ESL Express (Eka Sari Lorena) Express Jalan Soekarno Hatta No. 7 A Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru via mobil Hino Ditro B9066 I.
Mobil tersebut dikendarai oleh Jon Purba dan kernet bernama Moses.
"Pengirimnya atas nama Fajar dari Banda Aceh. Sedangkan penerima atas nama Hendro Suprianto," terang Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Ipda Bahari Abdi, Jum'at (25/12/2015) siang. (*)