Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Selama tahun 2015, Korem 043 Garuda Hitam memecat empat prajuritnya.
Para prajurit itu dipecat karena terlibat narkoba dan desersi. Selain Praka Nazarudin, ada tiga prajurit lainnya yang diputuskan dipecat.
Komandan Korem 043 Garuda Hitam Kolonel Inf Joko Putranto mengungpakan, pada upacara pemecatan kali ini hanya Nazarudin yang dihadirkan.
"Tiga orang lainnya masih dalam proses," kata Joko, Senin (28/12/2015).
Menurut Kepala Penerangan Korem 043 Garuda Hitam Mayor Inf CH Prabowo, ketiga prajurit tersebut masih dalam pencarian.
Prabowo mengatakan, pemecatan para prajurit ini diputuskan dalam sidang di peradilan militer.
Berikut ini daftar empat prajurit yang dipecat:
1. Praka Nazarudin, anggota Korem 043 Garuda Hitam. Dihukum pidana penjara sembilan bulan dan dipecat
2. Serda Abdul Jamil, Babinsa Mesuji, Kodim 0426 Tulangbawang. Dihukum pidana penjara sembilan bulan dan dipecat
3. Kopda Hermanto, Babinsa Menggala, Kodim 0426 Tulangbawang. Dihukum pidana penjara sembilan bulan dan dipecat
4. Prada Wismoyo Wetan, anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya. Dihukum pidana penjara 10 bulan dan dipecat