Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sempat ditahan satu kali 24 jam, dua warga yang diamankan Polresta Jambi dalam kasus pengeroyokan Herianto (40) dibebaskan.
Disampaikan Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, kedua warga tersebut dibebaskan setelah diamankan 1x24 jam.
Mereka dibebaskan karena tidak cukup alat bukti.
Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tewasnya Harianto.
"Belum ada tersangka, yang dua orang kemarin sudah dikembalikan kepada keluarganya. Sebab tidak cukup bukti untuk menahannya, " katanya dikonfirmasi awak media, Senin (28/12/2015).
Pembebasan kedua warga tersebut diakui Kapolresta sudah melalui prosedur.
Di mana petugas wajib membebaskan kedua saksi jika tidak memenuhi alat bukti.
Keduanya warga yang diamankan, kata Kapolresta adalah pemilik rumah dan warga yang pertama kali melihat kejadian.
Meski tidak ditetapkan tersangka, kedua warga tersebut tetap diperiksa, selanjutnya berkas hasil pemeriksaan akan dikirim ke kejaksaan.
"Pengadilanlah yang menetapkan apakah mereka bersalah atau tidak," katanya.
Kapolreata mengatakan, sulit untuk menentukan tersangka, mengingat yang menghakimi korban hingga tewas adalah massa.
"Kemarin itu sudah massa, bukan satu atau dua orang. Apalagi menurut saksi yang kita amankan dulu bahwa dia (Heriyanto, red) menyelinap didekat rumah mereka dan mencoba untuk melakukan pencurian," kata Kapolresta Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yati, ibu tiga anak mendatangi Polresta Jambi untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan suaminya hingga tewas.
Harianto dihakimi massa hingga tewas karena dituding sebagai maling, pada Senin pekan lalu.
Korban tewas akibat luka yang cukup parah. Nyawanya tak tertolong meski sudah dilarikan ke RS Bhayangkara.(*)