Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Aktifitas TI Apung ilegal di wilayah sungai Perimping Kecamatan Riausilip semakin menjadi-jadi dan kini berani beroperasi dekat jembatan Perimping.
Sebelumnya aktifitas TI ilegal tersebut jauh dari jembatan dan kebanyakan beroperasi di bakau-bakau di tepi sungai Perimping.
Menanggapi semakin maraknya aktifitas TI apung ilegal tersebut, Kapolsek Riausilip AKP Syamsul Bagja bersama anggotanya, Rabu (30/12) terjun langsung ke lapangan dan melakukan tindakan persuasif meminta para penambang menghentikan kegiatannya.
Jika himbauan ini tidak diindahkan hingga Sabtu (2/12) tim gabungan dari unsur Polres dan Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kita melakukan himbauan sekaligus peringatan kepada para penambang di sekitar jembatan Perimping, agar dalam waktu 3 hari sampai Sabtu 2 Januari sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan, baik siang ataupun malam atau akan dilakukan tindakan tegas," tegas AKP Syamsul Bagja, Rabu (30/12).
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil inventarisir yang mereka lakukan di lapangan, saat ini terdapat 50 ponton TI Apung yang beroperasi hingga dekat jembatan Perimping.
"Sekarang makin dekat jembatan bukan didalam lagi seperti sebelumnya. Untuk saat ini kita masih persuasif, jika membandel akan kita ambil tindakan hukum," ungkapnya.