Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni, menjatuhkan sanksi terhadap 18 pegawainya yang terlibat masalah sepanjang 2015.
"Di bidang pengawasan, pegawai di lingkungan Kejati dan Kejari yang mendapat hukuman ada 18 orang. Sebanyak 15 orang jaksa aktif, dan tiga orang merupakan bagian tata usaha," ungkap Yusni, Kamis (31/12/2015).
Sebanyak 10 orang dihukum ringan, tujuh orang dihukum sedang, dan seorang dihukum berat. Namun, Yusni tak menjelaskan apa saja kesalahan anggotanya itu sehingga dijatuhi sanksi.
"Bagi mereka yang mendapat hukuman berat, pangkatnya kita turunkan. Jadi pegawai-pegawai kita ini tidak boleh main-main dalam mengemban tugas," terang Yusni.
Ia mengingatkan anggotanya bekerja sesuai arahan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kata Yusni, setiap pegawai di lingkungan dan jajaran Kejati Sumut wajib mematuhi aturan berlaku.
"Ke depan, pengawasan terhadap kinerja pegawai akan terus kita perketat. Bagi mereka yang terbukti melanggar aturan, tentu akan kita berikan sanksi tegas," kata dia.