Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 20 personel Satpol PP Kota Bandung khusus disiapkan untuk memantau keamanan dan ketertiban Teras Cikapundung setiap harinya.
Keberadaan mereka untuk mencegah masyarakat melanggar ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) Teras Cikapundung, hasil kerjasama Pemkot Bandung dengan Kementerian PU dan PR.
Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan pengunjung masih melanggar K3 di Taman Cikapundung, misalnya, menginjak rumput, membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sewaktu Teras Cikapundung resmi dibuka untuk umum oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, pada malam pergantian tahun 2015 ke 2016, masyarakat ada yang tengah mabuk.
"Tapi belum mengganggu masyarakat dan yang mabuk bisa langsung diamankan petugas kami dan aparat kepolisian yang berjaga," ujar Eddy di Teras Cikapundung, Jalan Babakan Siliwangi, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/1/2016).
Eddy menerangkan, 20 petugas Satpol PP Kota Bandung tidak menetap di Teras Cikapundung tapi tiap jamnya mereka akan patroli, memantau perkembangan situasi dan kondisi, sementara petugas yang stand by di lokasi melibatkan unsur Kinmas dari kelurahan dan kecamatan terdekat.
"Segala pemeliharaan dan pengawasan, baik masalah pedagang kaki lima, pengamanan, kebersihan, diserahkan ke jajaran kewilayahan, yaitu Kecamatan Cidadap dan Kecamatan Coblong. Tapi kami tidak tinggal diam dan tetap berkoordinasi dengan jajaran kewilayahan dan patroli setiap sejam sekali," terang Eddy.
Eddy mengimbau masyarakat sekitar turut berpatisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan Teras Cikapundung, karena setiap pelanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah.