Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hakim Parlas Nababan mendadak tenar di dunia maya setelah netizen membuat meme yang menyindir sekaligus mencemoohnya dan kini menjadi viral.
Pengadilan Negeri Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus pembakaran hutan pada 2014 silam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau secara perdata namun majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan menolak seluruh gugatan KLHK.
Bagaimana komentar Parlas soal meme tersebut? "Biarkan saja itu," ujar dia ditemui usai lepas kerjas di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin, (4/12/2015).
Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, menilai majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Kartijono dan Eli Warti sudah memenuhi persyaratan dan layak memimpin sidang tersebut.
"Tiga hakim memang dipilih sebelum saya menjabat. Tapi ketiganya layak dan dipilih sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng.
Ia menyayangkan kenapa setelah putusan tersebut, ada orang tak bertanggung jawab meretas situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, padahal di situ banyak informasi yang dicari publik, termasuk putusan Parlas cs yang menuai kritik.