Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Jatanras Kriminal dan Umum Polda Jambi mengamankan sekitar 48,52 gram narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka M Saman (40).
Barang haram ini diamankan dari rumah tersangka di Perumahan Akasia, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Tersangka diamankan Minggu (3/1/2016) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, tim Jatanras Krimum tengah menggerebek kegiatan judi.
Namun, ternyata petugas justru mengamankan tersangka MS tengah membawa narkotika jenis sabu dan alat isap.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 15 gram jenis ganja, berikut uang tunai serta lima unit handphone dari tangan tersangka.
"Tersangka kita amankan pada saat sedang main domino bersama rekannya, kita amankan sabu berikut ganja," kata Kabid Humas Polda Jambi melalui, AKP M Alfian, Kaur Infodok, Polda Jambi.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolda Jambi berikut barang bukti.