News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Pemilik Toko Bangunan Jadi Tersangka Besi Banci

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caption BB besi banci yang diamankan Subdit Indag Ditkrimsus Polda Babel

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNEWS.COM, BANGKA  -  Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung menetapkan 6 pemilik toko bangunan diwilayah Pangkalpinang dan Sungailiat menjadi tersangka.

Toko bangunan ini kedapatan oleh polisi menjual besi coran bangunan abal-abal yang tidak sesuai dengan kekuatan besi yang tertera.

Istilah dalam jual besi ini adalah besi banci.

"Keenam pemilik toko bangunan ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Rully TL Kasubdit Indag mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Selasa (5/1/2016)

Menurut AKBP Rully status tersangka sudah dikeluarkan oleh pihaknya 28 Desember lalu.

Selanjutnya mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara bergilir.

Dalam panggilan pertama salah satu tersangka tidak bisa hadir yang diinfokan oleh kuasa hukumnya melalui surat resmi.

Sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersangka.

"Akan kita panggil ulang jika kembali tidak hadir maka akan dikeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka," kata AKBP Rully TL

Ditambahkan nya keenam tersangka tersebut antara lain Hendra pemilik CV Ultra Teknik selanjutnya PT Fajar indah dengan tersangka Sumarto Yakub, Toko Besi Sinar Agung dengan tersangka Asen, Toko Bangunan Lia dengan tersangka Yulia, TB CCL dengan tersangka Ngit ngjong dan TB Citra Abadi dengan tersangka Hadi Kurniawan.

Barang bukti yang diamankan dari enam toko bangunan tersebut sebanyak 4.585 yang telah dititipkan ke Rubasan Pangkalpinang.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangak kita telah memintai keterangan saksi termasuk saksi ahli dan melakukan pengecekan laboratorium terhadap besi bangunan yang dijual," kata AKBP Rully TL

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 8 ayat (1) Huruf a dan c UU RI No 8 tahun 1999 danPasal 113 UU RI No 7 tahun 2015 tentang perdagangan.

Ancamannya 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka bisa kita tahan karena ancamannya 5 tahun penjara," kata AkBP Rully TL.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini