News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Efendi Janji Suarakan Keluhan Tapal Batas Warga Pekanbaru ke Presiden Jokowi

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), didampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), memimpin Rapat Terbatas membahas pembangunan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1). Presiden juga meminta laporan mengenai kendala dan hambatan untuk memulai pembangunan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, khususnya terkait perizinan pembangunan kereta api cepat tersebut, serta mendengarkan rekomendasi gubernur, bupati, dan walikota yang wilayahnya dilalui kereta cepat tersebut. TRIBUNNEWS.COM/Cahyo/Setpre

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anggota DPR, Efendi Sianipar, berjanji akan membawa keluhan warga RW 15, 16 serta 18 ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo terkait tapal batas.

Janji tersebut disampaikan Efendi usai mendengar aspirasi puluhan warga di lapangan RW 18, Pekanbaru, Riau, Selasa (5/1/2016).

Warga tiga RW yang menentang dimasukkan sebagai warga Kabupaten Kampar cukup beralasan, satu di antaranya faktor kedekatan dengan pemerintahan.

"Saya pikir apa yang disampaikan warga cukup beralasan. Saya sudah mendengarkan semua aspirasinya. Ini menjadi masukan yang nantinya akan saya sampaikan ke Mendagri dan Presiden Jokowi, " terang Efendi.

Sebagai anggota dewan Efendi punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut berdasarkan landasan hukum yang berlaku. "Kita tentunya tidak boleh menentang aturan yang dibuat pemerintah. Namun pemerintah yang membuat aturan juga harus memperhatikan warga," beber dia.

Ia berujar selama ini persoalan tapal batas di Riau memang kerap bermasalah, beberapa dapat ditemui di Kabupaten Rokan Hulu serta Kabupaten Kampar.

"Persoalan tapal batas memang menjadi perhatian yang harus diselesaikan. Jadi saya pikir warga yang melakukan perlawanan hukum sah-sah saja, selama itu juga berdasarkan aturan," terang Efendi.

Tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru, dipastikan masuk wilayah Kabpoaten Kampar setelah keluarnya Peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2015 tentang tapal batas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Warga tiga RW itu menggelar unjuk rasa memprotes dan tidak mau masuk dalam Kabupaten kampar dan segala upaya mereka lakukan termasuk mengadukan persoalan tersebut ke DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini