Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penasihat Hukum dari Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa SH mengatakan penetapan tersangka Wardiaman dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Krisna Afiva di hutan Sungai Ladi Batam, Provinsi Kepri tidak sesuai dengan KUHP.
Pasalnya, pihak kepolisian tidak melakukan panggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan klien saya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur atau KUHP," kata Wardaniman Larosa SH, Penasihat Hukum dari Wardiaman Zebua saat sidang praperadilan di PN Batam, Selasa (5/1/2016).
Selain itu penggeledahan di rumah kliennya yang dilakukan pihak kepolisian, tidak ada penentapan dari Pengadilan Negeri Batam.
Wardaniman mengatakan, sampai saat ini kliennya tidak mengaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Sementara tidak ada pemberitahuan barang bukti apa yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Klien saya sampai detik ini tidak mengaku seperti tuduhan polisi. Klien saya tidak terlibat apapun seperti yang disampaikan Polisi," kata Wardaniman.
Pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, dan melaporkan hal ini kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham, Ketua DPR RI, Presiden, dan Ombudsman.
Selain itu Wardaniman mengatakan, diduga kliennya mendapat siksaan oleh pihak kepolisian sejak ditangkap pada 30 Oktober 2015. Pasalnya ada luka bakar di bagian perut kliennya.
"Saya duga Klien saya disiksa. Di perutnya ada luka bakar," kata Wardaniman.