Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Gubernur Kalimantan Barat, mengeluarkan SK berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Melawi tahun 2016, dengan besaran Rp 1.803.000.
Penetapan ini berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Melawi yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi perusahaan dan pemkab Melawi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Melawi, Imansyah mengatakan, penetapan ini sudah melalui pembahasan yang cukup alot sebelum akhirnya disepakati nilai sebesar itu.
"Dari serikat pekerja memang mengusulkan UMK Melawi sebesar Rp 2,2 juta lebih, namun asosiasi perusahaan tentu mempunyai pendapat berbeda. Apalagi dengan kondisi yang semacam ini," kata Imansyah, Selasa (5/1/2016).
Imansyah mengatakan, pada tahun 2015 UMK Kabupaten Melawi Rp 1,6 juta, sedangkan tahun 2016 ini sebesar Rp 1,8 juta terjadi peningkatan sekitar 5 persen. Sementara UMP Provinsi sebesar Rp 1.739.400.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menaikkan taraf hidup masyarakat yang bekerja. Namun demikian penetapan juga mengacu pada kondisi perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
"Jika ada perusahaan yang menggaji karyawan di atas dari UMK yang ditetapkan itu lebih baik, namun juga harus disesuaikan, khawatir nanti menggaji lebih besar namun perusahaan tidak mampu bertahan juga percuma," tandasnya.
Imansyah mengatakan, kenaikan UMK bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pekerja, sehingga pekerja tersebut dapat bekerja dengan keras lagi.
Bahkan perusahaan bersedia membayar di atas keseimbangan pasar untuk memastikan pekerja atau buruh bekerja dengan keras agar tidak kehilangan pekerjaannya dan sehingga produktivitasnya meningkat.
"Mendorong para pengusaha untuk berpikir kreatif dan inovatif. UMK yang tinggi juga akan memaksa pengusaha untuk inovatif dalam meningkatkan level produktivitas pekerjanya," tandasnya. (ali)