Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, bakal melaporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri karena tidak menindaklanjuti penyelidikan kasus Mohar.
"Alasannya, hampir dua tahun proses penyelidikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar mandek," kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribun Medan pada Rabu (6/1/2016).
Dia menambahkan, Komnas PA segera berkoordinasi dengan lembaga adat di Nusa Tenggara Timur untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang pernah dieksploitasi oleh pengusaha burung walet, Mohar.
"Saya koordinasi dulu sama anak-anak. Setelah itu saya laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Selama ini Polresta Medan tidak menindaklanjuti kasus Mohar dan Mohar sendiri tidak diketahui keberadaannya," beber dia.
Ia bercerita, sebelumnya Kapolresta Medan yang lama Kombes Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram pernah menolak kehadirannya di Polresta Medan.
"Saya dulu pernah datang ke Polresta Medan tapi Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dan Kasat Reskrim Wahyu Bram tidak mau bertemu. Saya menilai mereka sudah melakukan pembiaran kasus Mohar ini," kata dia.
Sebelumnya, dua pekerja burung walet Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Kala itu, Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso No 77. Praktik perbudakan modern oleh Mohar berlangsung empat tahun dibantu istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.