Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan mengadakan mediasi antara 23 pekerja asal Sumatera Utara yang merasa ditelantarkan pihak PT Satria Parang Tritis (SPT).
Dalam mediasi tersebut, sejumlah perwakilan pekerja dan pihak perusahaan biro jasa hadir.
"Sebelumnya saya sampaikan dulu kronologis kejadian ini. Pada 7 Desember (2015) saya mendapat informasi dari teman kita (wartawan) yang menyebutkan bahwa ada 23 orang pekerja asal Sumatera Utara telantar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Medan, Rizal Saragih, Rabu (6/1/2016) siang.
Ia mengatakan, setelah mendapat kabar tersebut, pihak BP3TKI langsung menghubungi PT SPT. Dalam pertemuan itu, kata Rizal, PT SPT mengaku ke 23 TKI itu akan dipulangkan ke Medan setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Khuching di Malaysia.
"Rencana pemulangan tanggal tanggal 21 Desember. Namun tiba-tiba berubah menjadi tanggal 32 Desember," kata Rizal.
Karena pemulangan molor, Rizal kembali berkoordinasi dengan KJRI Khuching, Malaysia. Saat itu, akhirnya disepakati bahwa ke 23 pekerja dipulangkan dengan dibiayai oleh PT Naim Engineering.
"Dalam pertemuan ini, kita ingin mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Rizal.
Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), pihak pekerja tampak membawa sejumlah berkas dan dokumen sekaitan dengan persoalan ini.
Begitu pula dengan pihak PT SPT, turut membawa dokumen gaji para pekerja.(ray/tribun-medan.com)