Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Antoni alias Aan (32) warga kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura harus mendekam di penjara.
Ia diamankan bersama rekannya Muklis (31) warga Pematang Gajah, kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (5/1/2016) malam.
Sekitar pukul 20. 00 WIB, anggota reserse narkotika Polresta Jambi mencoba memancing kedua pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Keduanya pun bersepakat untuk melakukan transaksi di lorong langgar, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung.
Namun saat hendak bertransaksi, kedua tersangka kemudian ditangkap.
Meski sempat mencoba melarikan diri, namun tak berkutik karena petugas lebih sigap mengamankan keduanya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar lima gram yang ditemukan tak jauh dari lokasi Muklis berdiri.
"Anggota kita melakukan undercover buy dan berpura-pura memesan, begitu tersangka datang diamankan," kata Kapolresta Jambi, melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Herniato Eko Saputra.
Keduanya saat ini diamankan di ruang tahanan narkoba Polresta Jambi.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sekitar lima gram sabu, berikut dua unit handphone, serta kendaraan sepeda motor milik tersangka.
"Masih dalam pengembangan," katanya.(*)